Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ekspor Benih Lobster, Pegawai KKP Serahkan Rp2,6 M kepada Stafsus Edhy Prabowo

Kasus Ekspor Benih Lobster, Pegawai KKP Serahkan Rp2,6 M kepada Stafsus Edhy Prabowo Suasana persidangan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan Anton Setyo Nugroho mengaku memberikan Rp 2,6 miliar kepada Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster PT Anugrah Bina Niha.

"Untuk Rp 2,5 miliar ada tiga kali penyerahan lalu masih ada lagi Rp 100 juta, jadi empat kali," kata Anton di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/5).

Anton bersaksi untuk mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

Sedangkan Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) yang dibentuk Edhy Prabowo.

"Penyerahan pertama Rp 1 miliar di parkiran mobil stasiun Gambir Jakarta pada Mei 2020 melalui ajudan Andreau, Yonas namanya," ungkap Anton.

Penyerahan kedua adalah sebesar Rp 750 juta di restoran Hotel Sahid, Jakarta pada Juni 2020 melalui seseorang bernama Iwan Febrian dan penyerahan ketiga adalah sebesar Rp750 juta juga di restoran Hotel Sahid melalui Iwan Febrian.

"Iwan Febrian itu adiknya saudara Miftah Sabri, dia dari BEM IPB dulu, Miftah dari BEM UI, sama-sama aktivis," ungkap Anton.

Miftah Sabri adalah politikus Partai Gerindra sekaligus mantan Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan. "Uangnya dari Pak Kanto," tambah Anton.

Kanto yang dimaksud Anton adalah pemilik PT Anugrah Bina Niha (ABN) Sukanto Ali Winoto.

"Yang Rp 100 juta diserahkan di ruangan Pak Andreau lantai 15 gedung Bina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Juli," ucap Anton.

Menurut Anton, sebelum penyerahan uang kedua, izin budi daya dan ekspor untuk PT ABN pun sudah keluar yaitu pada 26 Juni 2020.

Anton mengaku Andreau awalnya meminta dana partisipasi jika PT ABN mau melakukan ekspor benih lobster (benur) yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

"Dalam BAP saudara, Andreu mengatakan 'Harus ada uang partisipasi Ton, kemudian saya jawab, berapa bang nilai partisipasi-nya? Kata Andreu yang dulu-dulu bisa mencapai Rp 5-10 miliar yang ini cukup Rp 3,5 miliar saja'. Benar 'Pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Anton.

"Iya, lalu saya sampaikan kesanggupan Pak Kanto berpartisipasi Rp 2,5 miliar," ujar Anton.

Anton juga mengatakan Andreau sempat menyebut nama politikus PDIP Aria Bima berkaitan dengan PT ABN untuk memperlancar urusan PT ABN.

"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh bapak Aria Bima, setahu saya dia politikus PDIP. Pak Andreau bilang 'Ton, ini nanti saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima," tutur Anton.

Padahal kenyataannya, PT Anugrah Bina Niha jelas milik Sukanto Ali Winoto. Atas kesaksian Anton tersebut, Andreau pun membantahnya.

"Saya tidak pernah memanggil Anton, saya tidak pernah meminta uang dan menyebut istilah uang partisipasi, terkait pemberian Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar ke ajudan, saya tidak pernah menerima uang dari Yonas," kata Andreau yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sedangkan terkait pemberian uang dua kali sebesar Rp 750 juta ke Iwan Febrian, Andreau juga membantahnya.

"Saya tidak menerima uang ini dan saya tidak pernah perintahkan Iwan Febrian untuk terima uang dari Pak Anton, faktanya Iwan lebih kenal Pak Anton dulu dari pada Iwan kenal saya," ujar Andreau.

Sedangkan terkait uang Rp100 juta, Andreau mengakuinya.

"Tapi setelah tiga hari diberikan saya kembalikan ke Anton. Saya tidak tahu kalau itu isinya uang, pas saya buka awalnya saya pikir dokumen ternyata uang," kata Andreau.

"Saya tidak menerima pengembalian," kata Anton membantah pernyataan Andreau.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?

Prabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?

Prabowo menilai Meutya sebagai pimpinan Komisi I DPR sangat paham dengan isu-isu pertahanan ketimbang pihak lain.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya