Kasus BLBI, Hukuman Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Diperberat 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pada pokoknya, disebutkan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).
Febri mengatakan pihaknya menyambut baik putusan PT DKI tersebut. Sebab, vonis banding terhadap Syafruddin itu sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara.
"Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," jelasnya.
"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," sambung Febri.
KPK, kata dia, juga mempersilakan pihak Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila tidak puas dengan putusan itu.
"Namun, jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," ucapnya.
Febri menuturkan hingga kini, KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Total 37 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. KPK juga masih berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang telah dua kali mangkir saat dipanggil.
"Terhadap Sjamsul Nursalim dan isteri, kami telah membuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," jelas dia.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menganggap Syafruddin bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi utang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya