Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat: Sikap Polri Sudah Jelas
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons sikap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," tegas Sigit kepada wartawan, Rabu (31/5).
Menurut Listyo, Teddy berhak mengajukan banding. Polri akan menangani banding tersebut.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Tentunya, untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ujarnya.
Teddy Minahasa Ajukan Banding
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
14 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, Teddy terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya. Dia berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya