Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri sebut 10 perusahaan masuk penyidikan terkait kebakaran hutan

Kapolri sebut 10 perusahaan masuk penyidikan terkait kebakaran hutan Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Kepolisian telah melakukan penegakan hukum terhadap 132 kasus bencana kabut asap yang sebagian besar terjadi di Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Badrodin mengatakan, dari 132 kasus itu, 127 di antaranya dilakukan oleh perorangan dan 10 lainnya adalah ulah korporasi.

"Tersangka perorangan sudah kita tentukan, ada 132 kasus di mana 127 perorangan, dan 10 korporasi. Kini sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian," kata Badrodin di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Selain adanya tindak pidana terhadap tersangka, Jenderal bintang 4 ini juga merekomendasikan untuk diberlakukannya sanksi pencabutan izin dan larangan operasi bagi korporasi yang ketahuan terlibat.

"Kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan, setelah itu selesai tersangkanya akan kita bawa ke pengadilan. Kalau sanksi pencabutan atau pembekuan dan tadi saya sarankan adanya black list itu adalah kewenangan dari kementerian LHK," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari kasus ini, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan baik karena banyak korporasi yang beralasan atau berdalih tidak melakukan pembakaran.

"Korporasi kan banyak dalihnya, kita siapkan saksi-saksi untuk menjelaskan betul siapa yang melakukan pembakaran, karena kalau tidak mereka dapat dengan mudah mengelak," sambungnya.

Menurut Badrodin, motif para tersangka beragam, namun dari awal penyelidikan ditemukan motif pelaku yang berasal dari korporasi biasanya berdalih dengan berpura-pura menjadi korban.

"Ada saja yang mengelabui, mereka seolah-olah melapor sebagai korban," ujar dia.

Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan kepada jajaran Kepolisian daerah setempat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan bila cukup, ia mempersalahkan untuk menindak dan menangkapnya.

"Sudah saya instruksikan, silakan bagi oknum untuk ditangkap, kalau perlu sampai direksi-direksinya juga," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP