Polisi menangkap seorang pelaku penculikan dan pelecehan anak berinisial SA (26). Aksi penculikan dan pelecehan anak yang dilakukan oleh SA ini sempat menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian itu diunggah.
SA ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur. SA ditangkap pada Sabtu (14/3) dan langsung dibawa ke Yogyakarta untuk proses penyidikan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan jika pelaku melakukan aksi bejatnya pada Kamis (12/3) di Gang Satria, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, SA memengaruhi seorang anak berusia 5 tahun dengan berpura-pura mengajak korban ke Kebun Binatang Gembira Loka.
Saat korban sudah mau diajak, tersangka SA justru membawa korbannya ke Gang Satria. Di Gang Satria ini tersangka SA memberhentikan sepeda motornya di depan sebuah teras sebuah kos. Di teras ini tersangka SA melancarkan aksi cabulnya.
Dalam aksinya tersangka dalam rekaman CCTV terlihat sempat menurunkan resletingnya. Tersangka juga terlihat melakukan kontak fisik dengan korban.
"Tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri karena melihat korban menangis dan mendengar ada suara kendaraan lain yang lewat. Tersangka akhirnya meninggalkan korban seorang diri," ujar Armaini, Selasa (17/3) di Mapolresta Yogyakarta.
Armaini menjabarkan dari rekaman CCTV petugas kepolisian pun langsung bergerak cepat. Petugas mencari kendaraan bermotor yang dipakai oleh pelaku. Dari penelusuran diketahui tersangka hanya meminjam motor milik temannya.
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara," tegas Armaini.
Armaini menambahkan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak. Meskipun demikian polisi masih mendalami pasal penculikan anak atas kasus tersebut.
"Sementara kita kenakan pasal pencabulan. Karena sudah cukup bukti. Pasal penculikan sedang kita dalami," papar Armaini.