Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Kasus pencucian uang di SKK Migas capai Rp 2 triliun

Kabareskrim: Kasus pencucian uang di SKK Migas capai Rp 2 triliun Budi Waseso di Stadion GBLA. ©2015 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penggeledahan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan satu dari tiga kasus besar yang tengah dibidik. Menurut Budi, kasus di SKK Migas ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2008 hingga 2011 lalu.

"Ini baru satu. Dua lagi belum ya. Tenang saja," kata Komjen Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5).

Budi mengatakan, kasus ini berawal saat PT TPPI sebuah perusahaan yang didirikan oleh tiga pengusaha HD, HW, dan NKK, menjual kondensat berupa minyak mentah milik SKK Migas namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada SKK Migas dan tidak masuk dalam kas negara. Diperkirakan kerugian uang negara mencapai Rp 2 triliun.

"Bisa lebih Rp 2 triliun. Nanti lihat hasil penyelidikan," ujar dia.

Jenderal bintang tiga ini memastikan bakal memanggil semua pihak terkait dugaan kasus TPPU yang dilakukan PT Trans Pacific. Salah satunya yang paling dimungkinkan untuk dimintai keterangan adalah pendiri perusahaan tersebut.

"Yang jelas yang berkaitan dengan masalah itu pasti kita panggil," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP