Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Mantan Direktur PT IKI juga ditahan terhitung mulai 20 September-9 Oktober 2023. 


Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran bonus/jasa produksi pengadaan tanah dan pelepasan hak Akta Jual Beli (AJB) milik PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero. Dari tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur PT IKI Persero tahun 2001-2006.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan penyidik telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembayaran bonus/jasa produksi pengadaan tanah dan pelepasan hak Akta Jual Belu (AJB) milik PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero dari penyelidikan ke penyidikan. Yeni menyebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yakni AA sebagai Direktur CV Putri Tunggal. Selajutnya JL yang berperan sebagai Ketua Pengadaan Tanah PT IKI dan AP yang merupakan mantan Direktur PT IKI."

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa kepada wartawan, Kamis (21/9).

@merdeka.com


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeni menyebut tiga orang tersebut ditahan di Lapas dan Rutan Makassar. Masa penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 September -9 Oktober 2023.

"Untuk tersangka AP dan JL ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tersangka AA ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar," bebernya. 


Yeni menjelaskan kasus yang menjerat ketiganya hingga akhirnya ditetapkan tersangka, di mana pada tahun 2003 PT IKI mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi. Mendapatkan keuntungan, jajaran Direksi PT IKI persero pun membagikan bonus tersebut kepada karyawan.

"Kemudian saat tersangka AP menjabat Direktur PT IKI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 kepada karyawan PT IKI (persero) sebanyak satu bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp470.958.405," ungkapnya. 

Pada tahun 2004, AP kembali mengeluarkan bonus kedua bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp941.916.811. Jadi jumlah pemberian Bonus/Jaspro secara keseluruhan Rp1.412.875.216. 

Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

"Pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan," bebernya. 


Yeni menjelaskan PT IKI Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peraturan, khususnya dalam pemberian bonus. Dengan demikian, kata Yeni, keputusan direksi PT IKI memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS yang berkualifikasi BUMN Persero.

"Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan,sehingga menjadi kerugian terhadap keuangan negara," kata dia. 

Sementara untuk tersangka JL, Yeni menjelaskan perannya sebagai pihak yang mencari mitra kerja atau developer untuk membangun perumahan di atas aset milik PT IKI Persero. Mendapatkan tugas tersebut, JL pun akhirnya mendapatkan mitra kerja yakni AA sebagai pemilik CV Putri Tunggal.

"Lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT IKI (Persero) kepada PT Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA. Dua puluh satu AJB tersebut untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," bebernya.

PT Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan perumahan sebanyak 153 unit tipe 29/112 meter persegi. Di mana dari itu, hanya 26 orang saja dari karyawan PT IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT Putri Tunggal Abadi dengan harga kurang lebih Rp400 juta


"Dan hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT Putri Tunggal Abadi. Sedangkan PT IKI kehilangan aset perusahaan."

Kata Kejari Gowa

@merdeka.com


Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulsel.

"Tiga tersangka kita sangkakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

ED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mentan SYL Ajak Petani Serdang Bedagai Gunakan KUR Sebagai Akses Modal
Mentan SYL Ajak Petani Serdang Bedagai Gunakan KUR Sebagai Akses Modal

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan bahwa sumbet dana KUR pertanian dialokasikan Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta

KPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar

KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Cara Unik Jenderal Bintang Empat TNI Bikin Rakyat Guyub, Perkuat Persatuan & Berdayakan UMKM
Cara Unik Jenderal Bintang Empat TNI Bikin Rakyat Guyub, Perkuat Persatuan & Berdayakan UMKM

Relawan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yakni, Konco Kulo Moeldoko menggelar pesta rakyat yang diselenggarakan di Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Nana Sudjana Gantikan Ganjar Pranowo sebagai Pj, Ini Tanggapan Polda Jateng
Nana Sudjana Gantikan Ganjar Pranowo sebagai Pj, Ini Tanggapan Polda Jateng

Nana sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Jateng.

Baca Selengkapnya