Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Minta Menteri Komunikasikan dengan Baik Aturan PPKM Level 3 saat Nataru

Jokowi Minta Menteri Komunikasikan dengan Baik Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Jokowi Hadiri KTT CAS 2021. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.

"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dia memerintahkan para menteri untuk menyampaikan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa. Jokowi menekankan hal ini sebagai landasan dari keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil. Karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," jelasnya.

Dia memahami beberapa sektor, utamanya pariwisata di Bali akan terdampak kebijakan PPKM level 3 selama Nataru. Namun, Jokowi mengingatkan ekonomi dan pariwisata Indonesia akan kembali terpukul apabila situasi Covid-19 melonjak dan tak terkendali.

"Apalagi sekali lagi, kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di G20," ujarnya.

"Oleh sebab itu, saya minta intervensi di lapangan ini benar-benar terus dilakukan oleh Satgas terhadap event-event yang ada," sambung Jokowi.

Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Pemerintah telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.

"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta old and new (tahun baru). Itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 18 November 2021.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP