Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Firli jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Jumat (15/12) lalu. Namun berkas perkara tersebut masih dalam proses di Kejati DKI.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya saat ini pihak Kejati DKI belum mengeluarkan Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana alias P16.
"Ya ada proses lah. Tanya P16 nya itu kapan. Kita komunikasi dulu, pendalaman, dan lain-lain. Ada prosesnya ya," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (18/12).
Meskipun berkas perkara itu telah dikirim ke Kejati DKI, hingga saat ini pun Firli tidak kunjung dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro. Karyoto pun juga enggan untuk membicarakan hal tersebut.
Ketika ditanya apakah akan menunggu pasca sidang gugatan Firli di terhadap Karyoto yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia hanya pun hanya irit bicara.
"Selasa ajalah, nanti," singkatnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terlihat, ada beberapa berkas berada di atas meja panjang berkelir cokelat muda. Satu berkas yang sangat mencolok, sebab tinggi mengalahkan berkas-berkas lainnya.
Ya itu, adalah berkas Firli Bahuri karena ada Fotonya mengenakan jas hitam tertempel di sampul halaman depan.
"Segini tebalnya sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Ade mengonfirmasi, berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara. Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
"Dokumen kegiatan terlampir," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, juga memeriksa 11 orang ahli seperti ahli hukum pidana sampai ahli psikologi forensik.
"Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara dua orang, ahli/Pakar Mikro ekspresi satu orang, ahli digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang dan ahli psikologi forensik satu orang," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal Bintang 3 Polri berpenampilan berbeda saat mengajar.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca Selengkapnya