Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut lima terdakwa pengrusakan mobil polisi saat unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Palembang tahun lalu dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disambut isak tangis keluarga terdakwa.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, dan Muhammad Haidir Maulana. Mereka merupakan mahasiswa di universitas berbeda di Palembang.
JPU Kejati Sumsel Sutanti menilai para terdakwa terbukti dengan sengaja merusak satu unit mobil PAM Obvit Polda Sumsel jenis Daihatsu Terrios warna orange pada saat kerusuhan terjadi. Dengan demikian, JPU menuntut mereka dengan kurungan dua tahun sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap JPU Sutanti dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Selasa (5/1).
Mendengar tuntutan jaksa, keluarga kelima terdakwa yang hadir di ruang persidangan tak bisa menahan emosi dan isak tangis. Mereka tak terima dengan semua tuduhan dan meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Penasihat hukum para terdakwa Redho Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Dia menilai, JPU tak memiliki alasan memberikan tuntutan cukup berat karena tak satu pun alat bukti yang ditunjukkan JPU pada persidangan sebelumnya.
"Seluruh saksi juga tidak satu pun yang melihat aksi pengrusakan. Jelas sekali klien kami tidak bersalah, nanti akan kami sampaikan pada pledoi" kata dia.
Dia berharap majelis hakim memiliki pandangan berbeda dari JPU dalam perkara ini. Terlebih saat aksi tersebut, para terdakwa hanya menyampaikan aspirasi bersama mahasiswa lain sebagai perwakilan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
"Mereka masih muda, masa depan mereka masih panjang, kami terus kejar keadilan. Mudah-mudahan majelis hakim sepandangan dengan kami," pungkasnya.