Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan

Robert dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan
klarifikasi Robertus Robert. ©2019 Merdeka.com

Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI, Robertus Robet hingga saat ini masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Ada kemungkinan ia tidak akan langsung dijebloskan ke bui.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).

Pun ia membenarkan Robet masih menjalani pemeriksaan. "Masih dimintai keterangan," singkatnya.

Robetdijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, beredar video Robertus Robet melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Siap sedia

Mempertahankan

Menyelamatkan

Negara Republik Indonesia

Oleh Robet, liriknya telah diubah sehingga mengandung ujaran kebencian pada angkatan bersenjata.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak berguna

Bubarkan saja

Rekomendasi