Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 M
Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar, bahkan juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil harta benda diperoleh dari korupsi.
Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3).
Dapat dijelaskan jika Pasal 2 ayat (1), UU Tipikor, tentang tindakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah atau paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor membahas tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Sementara itu Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Lalu untuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur soal pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Sehingga dalam kasus ini, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini, demi proses penyidikan.
Adapun posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
Dimana Harvey Moeis adalah tersangka ketiga untuk pejabat PT RBT, yang mana telah ada dua tersangka sebelumnya yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Sebelumnya sudah ada 15 tersangka lain dalam kasus tersebut di antaranya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE
Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. Ia langsung digiring ke tahanan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap suami dari artis kondang Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, yang jadi tersangka kasus korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaIstri Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung
Baca SelengkapnyaSuami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya