Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin tahun 2016 inisial F ditetapkan sebagai tersangka pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO). Dia langsung ditahan.

Dana pembangunan pabrik MFO itu bersumber dari penyertaan modal perusahaan BUMD Riau, PT Bumi Siak Pusako. Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,1 miliar lebih.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016 sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani, Selasa (3/10).

Asep menyebutkan, F ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/10). Penetapan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

F diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO). Dana pembangunan bersumber penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016.

Kemudian, F langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 21 Oktober sambil pemberkasan berjalan.

"Tersangka F disangka melanggar Pasal 2 Juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi" jelas Asep.

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

Perkara ini bermula saat jaksa penyidik menerima hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara pembangunan pabrik MFO oleh PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan minyak PT BSP.

"Pembangunan ini bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP di tahun 2016. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di mana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp8.175.600.000," kata Asep.

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

Kemudian, pada tahun 2016 PT BSP yang merupakan BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan anak perusahaan mereka, yaitu PT BSP Zapin.

Namun, F selaku Direktur PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Sementara dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis.<br>

Namun, F selaku Direktur PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Sementara dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis.

"Jadi dana yang Rp8,1 M itu habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," ucap Asep.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Sembiring mengatakan, F diperiksa sejak pukul 10.00-16-00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lalu ditetapkan sebagai tersangka untuk F ini," tegas Rio.

Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar
Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar

Keempat dapen BUMN ini bermasalah lantaran adanya indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan kerugian.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan

PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS

Masih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Dukung Ketahanan Pangan, BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp900 M untuk Proyek Pabrik Pusri
Dukung Ketahanan Pangan, BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp900 M untuk Proyek Pabrik Pusri

Industri pupuk merupakan salah satu sektor strategis yang dapat memacu perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya