Jadi tersangka, Bonaran pertanyakan bukti korupsi ke KPK
Merdeka.com - Setelah 7 jam lebih diperiksa, Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, resmi ditahan KPK. Di hadapan wartawan, Bonaran menyatakan tidak mengenal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Saya sendiri tidak kenal Akil Mochtar. Saya tanya apa salah saya, saya juga minta mana 2 bukti yang disebut-sebut, tidak ada juga, tapi saya tahan. Saya tidak mengerti apa yang menjadi permasalahannya. Saya hanya diminta menjelaskan bagaimana prosedur pemilihan Bupati Tapanuli Tengah," kata Bonaran usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Saat ditanya soal keterlibatan Akbar Tanjung, Bonaran menyatakan bahwa dia tidak pernah disuruh oleh Akbar Tanjung untuk menemui Akil Mochtar.
Menurut Bonaran, dua alat bukti yang disebut-sebut tidak pernah ditunjukkan oleh KPK. Atas alasan itu, dia kecewa setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilbup Tapanuli Tengah.
"Ini pertarungan antara semut melawan gajah, di sini saya semutnya loh. Dalam kasus suap ini, apa yang saya tanyakan ke penyidik selalu dijawab dengan 'katanya, katanya', kalau dalam bahasa Tapanuli, disebut 'nina tu nina' saya enggak pernah dapat kejelasan," tegas Bonaran.
Bonaran menandatangani surat penahanan karena beliau hanya menuruti hukum. Namun menurutnya, dia bisa protes dengan datang ke MK dan mengajukan permohonan tentang dua alat bukti yang tidak pernah dilihatnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya