Jadi tersangka, bocah korban penganiayaan mengadu ke Propam
Merdeka.com - Keluarga BA (12), bocah kelas 6 SD yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan, mendatangi kantor Propam Polda Sumut, sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka melaporkan tindakan penyidik Polsekta Medan Timur yang dinilai bertindak tidak profesional.
Saat melapor, keluarga BA didampingi Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan, Jhoni Antoni Teguh Harahap dan sejumlah anggotanya. Proses pelaporan itu baru selesai sekitar pukul 12.15 WIB.
"Laporan kita ditindaklanjuti sesuai prosedur di Propam, mereka menerbitkan surat Wasdik dan menyerahkan kopinya kepada kita," jelas Jhoni, Selasa (4/6).
Berdasarkan surat itu, pihak Propam memberi waktu satu pekan kepada Polsekta Medan Timur untuk memproses dan menyelesaikan kasus itu sesuai prosedur yang benar.
"Jika nanti prosedurnya masih tidak benar, maka kami diminta kembali ke Propam agar mereka diproses," jelas Jhoni.
Dengan adanya tindak lanjut dari Bidang Propam ini, kata Jhoni, Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan berharap kebenaran akan terungkap. Selain itu, kriminalisasi terhadap anak tidak lagi terjadi.
Seperti diberitakan, BA dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak lainnya. Dia dijadikan tersangka sejak 13 Februari 2013.
Bocah yang tinggal di Jalan Prof HM Yamin Gang Hadir ini dituduh menganiaya MI, bocah lainnya pada Rabu 19 Desember 2012. Padahal, berdasarkan pengakuan keluarganya, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, BA justru dipukuli orang tua MI berinisial AA, warga Jalan Perjuangan, Medan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya