Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini
Polisi jadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra atas kasus dugaan pemerasan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril diperiksa usai ditunjuk Firli jadi saksi meringankannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan itu akan berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterimanya yang bersangkutan akan hadir.
"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Selain Yusril, kata Ade ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini. Namun ia tidak merinci siapa saksi lainnya itu.
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap dia.
Selain Yusril, sejumlah saksi meringankan lain juga telah diajukan oleh Firli. Diantaranya mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Yusril membenarkan dirinya jadi saksi a de charge Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Nama ia disebutkan Firli pada saat jalani pemeriksaan pada Rabu (27/12) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
berita untuk kamu.
"Betul, dalam pemeriksaan terakhir Pak Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya, penyidik bertanya apakah beliau akan mengajukan saksi yang meringankan sehubungan dengan adanya saksi meringankan menolak untuk memberikan keterangan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Yusril juga sebelumnya juga pernah tampil saat jadi saksi ahli kubu Firli ketika gugatan praperadilan mantan ketua KPK itu melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Rahmat Baihaqi
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya