Anggota TNI AU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS menjalani sidang disiplin akibat aktivitas istrinya yang berkomentar nyinyir mengenai penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Peltu YNS harus menerima akibatnya. Melalui sidang disiplin, dia dijatuhi hukuman 5 hari penjara ditambah sanksi administratif.
Kepala Penerangan Lanud Muljono Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujarnya, Selasa (15/10).
Dia menambahkan, dari sidang disiplin tersebut dihasilkan beberapa keputusan. Diantaranya, menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama lima hari. Alasannya, peltu YNS melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Betul, ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya kan 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, FS istri anggota TNI AU Peltu YNS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo sejak Jumat (11/10) malam hingga Sabtu (12/10) dini hari. Dia diperiksa terkait komentar nyinyir atas insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Dengan dikawal dua anggota Satpomau wanita berkacamata itu, diperiksa sejak Jumat (11/10) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB FS nampak datang dengan kawalan di Mapolresta Sidoarjo. Ia pun terlihat langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidoarjo. Selanjutnya, FS yang juga mengenakan baju putih dan berkerudung warna merah motif batik tersebut diantar masuk ke ruang Reskrim, sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB, FS keluar dan langsung menuju mobil dinas Satpom AU, dengan kawalan. Saat ditemui awak media FS pun pergi meninggalkan Mapolresta Sidoarjo, Sabtu dini hari, tanpa sepatah kata pun.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan yang diterima SPKT Polresta Sidoarjo, terkait pelaporan tindak pidana ITE dari Pom AU. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci, sebab masih dalam penanganan.
"Mohon izin rekan-rekan terkait pelaporan dari POM AU mengenai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut, terimakasih banyak atas pengertiannya," jelasnya.