Istana Kaji Permintaan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diangkat Jadi ASN

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bidang komunikasi, Faldo Maldini mengapresiasi atas masukan tersebut. Sementara itu pemerintah kata Faldo saat ini sedang meninjau poin-poin dalam surat tersebut.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Istana Kaji Permintaan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diangkat Jadi ASN
Faldo Maldini dan Anies Baswedan. Twitter/@FaldoMaldini ©2021 Merdeka.com

Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bidang komunikasi, Faldo Maldini mengapresiasi atas masukan tersebut. Sementara itu pemerintah kata Faldo saat ini sedang meninjau poin-poin dalam surat tersebut.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi serta masukan dari pihak manapun, terkait permasalahan ini. Pemerintah akan tinjau dengan seksama, setiap poin yang disampaikan. Saat ini masih dikaji," katanya kepada merdeka.com, Selasa(24/8).

Nantinya pemerintah akan merespon terkait hal tersebut. Sehingga bisa tepat menindaklanjutinya.

"Pemerintah tentunya ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum dan perundangan lainnya. Yang pasti, Pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," jelas Faldo.

Sementara itu terkait perdebatan para ahli juga akan terus dipantau oleh pemerintah. Dia mengklaim hingga saat ini pemerintah terus mendengar aspirasi semua pihak.

"Selain itu, perdebatan di antara ahli juga kami terus pantau. Pemerintah mendengar semua aspirasi. Nanti, kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.

Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Itu kan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Terlebih, lanjut Hotman, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti yang diketahui yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai," katanya.

Untuk diketahui dalam surat tersebut ke 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta gara diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Kami Mohon kepada bapak Presiden untuk kiranya dapat memenuhi permohonan kami, agar dapat mengangkat kami menjadi pegawai ASN sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju," tutup surat itu.

Rekomendasi