Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menepis anggapan adanya motif politik di belakang larangan WNI masuk ke Israel. Dia memahami, negara memiliki hak menolak pengajuan visa dari warga negara lain. Namun, pelarangan itu dianggap hanya masalah teknis visa yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna Laoly.
"Tidak (bermotif politik)," kata Retno usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/5).
"Jadi gini ya, prinsip. Prinsip adalah setiap negara memiliki hak atau kewenangan untuk memberikan visa, untuk menolak visa, untuk menunda visa. Itu adalah hak dari setiap negara," ujarnya.
Untuk menyikapi persoalan ini, Retno sudah berkoordinasi dengan Menkum HAM. Besok Menlu akan kembali mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenkumHAM.
"Karena ini adalah masalah teknis visa yang menjadi kewenangan Pak Menkum HAM jadi besok saya berjanji atau memiliki janji dengan pak Menkum HAM untuk bertemu kembali. Jadi sekali lagi ini masalah teknis visa yang menjadi kewenangan dari Pak Menkum HAM," tegasnya.
Siang tadi, rapat kerja Kementerian Luar Negeri dan Komisi I juga membahas mengenai larangan warga Indonesia masuk wilayah Israel. Namun rapat itu berlangsung tertutup.
Sebelumnya, pemerintah Israel kemarin mengumumkan larangan masuk bagi pelancong berpaspor Indonesia sebagai bentuk balasan atas keputusan pemerintah Indonesia yang menangguhkan visa warga Negeri Bintang Daud.
"Kita tahu mengenai langkah tersebut, tetapi kita juga harus memaklumi bahwa setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait pemberian fasilitas visa. Mau memberikan atau tidak," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, AM Fachir, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (31/5).