Ini alasan hakim PN Jaksel bebaskan Ongen terkait foto Jokowi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dugaan kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE Yulianus Paonganan alias Ongen. Ketua majelis hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum, selain itu Nusyam menilai jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2," katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya diterima oleh Majelis Hakim. Adapun tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen. Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.
"Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan, namun proses dakwaan tetap dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya