Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Indonesia akan kembali kedatangan 2,5 juta stok vaksin yang akan tiba pada hari ini, Kamis(19/8). Sementara itu untuk saat ini jumlah vaksin yang sudah datang ke Tanah Air yaitu mencapai 197 juta dosis.
"Kita tahu jumlah vaksin yang sudah datang ke Indonesia itu mencapai 197juta dosis baik dalam bentuk bulk, maupun dalam bentuk bahan baku. Indonesia kembali akan kedatangan vaksin Covid-19 pada hari ini kurang lebih 2,5juta dosis yang akan tiba di tanah air kita," katanya dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(19/8).
Dia menjelaskan hingga saat ini sudah ada 84,5 juta dosis vaksin. Diantaranya terdapat 54,9 juta dosis yang sudah disuntikan pada dosis pertama, kemudian 29,5 juta dosis untuk penyuntikan kedua.
"Sementara 320 ribu dosis sudah kita suntikan kepada tenaga kesehatan," jelasnya.
Nadia mengungkapkan, Kementerian Kesehatan melalui Bio Farma mendistribusikan vaksin, peralatan pendukung ke dina kesehatan provinsi. Kemudian Dinkes Provinsi memberikan ke Dinkes Kab/kota sehingga bisa langsung mendistribusikan ke puskesmas dan pelayanan faskes yang lain di wilayahnya.
Pendistribusian vaksin pun, kata Nadia, perlu dilakukan dengan prosedur. Sehingga bisa menjamin kualitas vaksin yang terbaik.
"Pencatatan dilakukan dengan akurat, lengkap, tepat waktu dan secara terus menerus, selain pencatatan, dan pelaporan hasil pencatatan, juga harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pemakaian vaksin dan logistik, menggunakan sistem monitoring elektronik yaitu biotracking atau SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik)," ungkapnya.
Aplikasi tersebut akan berisi lalu-lintas informasi sepanjang lini berikut: distribusi logistik, pelaporan, dan pemantauan-evaluasi. Nadia menerangkan, nantinya petugas kesehatan akan mencatat nomer batch, tanggal kadaluarsa, vaksin yang diterima oleh distributor. Sehingga bisa diketahui vaksin mana yang layak dan tidak layak.
"Petugas dinas kesehatan provinsi mencatat nomer batch, tanggal kadaluarsa, vaksin yang diterima dari distributor di setiap tingkatan, yang keluarkan maupun yang rusak melalui telepon genggam, apabila nanti dicatat, melalui telepon , maka dinas provinsi dapat menginput secara mandiri, hal yang sama bisa dinas kab/kota," pungkasnya.