Hingga Juli 2017 total pejabat lapor KPK terima gratifikasi Rp 108 M
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mulai Januari hingga Juli 2017 mencapai lebih dari Rp 108 miliar.
"Mulai awal tahun sampai hari ini, jumlahnya sebesar Rp 108,204 miliar," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono usai menghadiri penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi untuk kepala daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (10/7).
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut dia, gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun jika terlanjur diterima maka gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK.
"Gratifikasi yang tidak boleh diterima antara lain jika terjadi negosiasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan, jika terkait perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, jika merupakan ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, serta beberapa yang lain," ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, ada gratifikasi boleh diterima dan tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1 juta.
Giri juga mengapresiasi terhadap pejabat yang merasa menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said. "Beliau pernah melaporkan telah menerima gratifikasi berupa berlian, jam tangan mewah, dan beberapa barang berharga lain," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menjadi dasar seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK.
"Pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya sehingga berdampak positif kepercayaan publik, termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jatim," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya