Jajaran Polresta Kota Yogyakarta mengamankan tiga SPG (sales promotion girl) pengguna narkotika jenis sabu, Jumat (2/10). Ketiganya tertangkap ketika polisi tengah melakukan operasi Narkoba Progo 2015.Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta AKP Sugeng Riyadi mengatakan, ketiga tersangka yaitu ST (30) DW (27) dan OU (23) merupakan SPG sebuah even di Yogyakarta."Petugas pertama kali mengamankan ST, setelah dilakukan pengembangan, kita dapatkan dua nama lagi yang merupakan teman tersangka," katanya pada merdeka.com, Rabu (7/10).Sugeng mengungkapkan saat ditangkap, ST sedang mengonsumsi narkoba di indekos. ST, DW dan OU mengaku menggunakan barang haram itu untuk menghilangkan galau."Mereka biasa mengonsumsi narkotika jenis sabu pada saat galau, sedang banyak pikiran dan masalah," tambahnya.Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah amplop berisi 1 buah pipet kaca dan potongan plastik bening bekas pembungkus sabu. Selain itu juga botol air mineral ukuran 600 ml yang terdapat dua lubang pada ujung tutup botol, korek gas, sebuah sendok, sedotan warna kuning, sebuah potongan sedotan ukuran besar dan sebuah ponsel Samsung warna putih."Tiga tersangka kami jerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1a Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," ungkapnya.
Hilangkan galau dan masalah, 3 SPG di Yogyakarta nyabu
SPG ditangkap di indekosnya.
Rekomendasi