Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Anak Nasional, ICJR Desak Jokowi Prioritaskan Pengeluaran Anak dari Pemenjaraan

Hari Anak Nasional, ICJR Desak Jokowi Prioritaskan Pengeluaran Anak dari Pemenjaraan Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut angka tahanan anak di Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) mengalami kenaikan selama pandemi ini. Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli ini, ICJR meminta persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.

Kepada Presiden Jokowi, ICJR berharap anak-anak yang bisa dikeluarkan dari tahanan dan pemenjaraan.

"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai tahanan dan penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak atau sedang menjalani pemenjaraan justru meningkat di masa pandemi Covid-19," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Dia membeberkan data. Sejak Juli 2020 lalu jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 anak, sedangkan yang menjalani pemenjaraan (LPKA) sebanyak 1.211 anak. Sedangkan pada Juni 2021 angkanya menjadi 388, sementara anak dalam pemenjaraan 1.518 anak.

Angka itu, katanya, sangat miris. Seharusnya, mereka diselamatkan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32/2020 jo. No. 24/2021 telah diberlakukan asimilasi dan integrasi narapida dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Lewat kebijakan ini, semakin jelas anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan," ucap Eramus.

IJCR mendorong pemerintah memberikan pemerintah, terkhusus Presiden Jokowi agar memberikan amnesti atau grasi pada anak-anak yang sampai hari ini masih ada di balik jeruji besi.

"Maka dalam rangka Hari Anak Nasional ini, ICJR mendorong Presiden untuk membuat kebijakan memprioritaskan percepatan pengeluaran anak yang masih dalam tahanan dan pemenjaraan, hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.

"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7).

Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.

Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah, kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.

Sementara untuk data saat in terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP