Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (8/8) pagi menggeledah sel di Rutan Kelas 1A, Solo. Dalam penggeledahan tersebut, ada 173 warga binaan yang diperiksa.
Hasilnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya senjata tajam (sajam), dadu, kartu remi dan sejumlah peralatan yang sudah dimodifikasi.
Penggeledahan juga dilakukan di sel blok narkoba. Sebanyak 40 penghuni diperiksa satu persatu. Namun petugas tak menemukan barang haram (narkoba) yang menjadi sasaran. Petugas kemudian melakukan tes urin kepada para penghuni sel narkoba. Hasilnya, seorang di antaranya terindikasi positif mengkonsumsi narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa di rutan tidak ada penggunaan narkoba. Ini razia khusus narkoba dan hasilnya kami tidak menemukan ada narkoba. Tetapi kita temukan barang lain yang tidak ada kaitannya dengan narkoba," ujar Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Jateng, AKBP Djoko Tjahjono.
Dia menerangkan, dari tes urin terhadap 40 warga binaan yang dicurigai mengkonsumsi narkoba, 39 hasilnya negatif, satu lainnya terindikasi positif. Kendati demikian dia belum memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna atau bukan.
"Akan kami pastikan lagi, apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak. Kalau dari pengakuannya, mengkonsumsi obat asma," jelasnya lagi.
Dalam penggeledahan sekitar satu jam tersebut, juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rutan Kelas 1 A Solo, TNI, BNK, dan Polresta Surakarta. Puluhan petugas mulai melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sekitar pukul 08.00 WIB. Para petugas disebar ke blok yang dihuni oleh narapidana kasus narkoba.
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Muhammad Ulin Nuha mengemukakan, kegiatan tersebut dilakukan rutin. Selain menggandeng dari Polda, pihaknya juga bekerjasama dengan Polresta dan Polres sekitar.
"Kegiatan ini rutin kita lakukan. Ini sebagai tindakan preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.