Polres Metro Jakarta Pusat menangkap artis Rio Reifan (RR) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kediamannya di Kawasan Otista, Jakarta Timur, pada Senin (19/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rio Reifan ditangkap petugas tidak sendiri melainkan bersama dengan satu orang lainnya.
"Kami juga menemukan ada RR bersama seseorang lagi namanya SA. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas. RR dan SA baru memakai barang itu," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Yusri menjelaskan, saat masih berada di kediaman Rio Reifan, ada sebuah paket kotak hitam datang yang diantar oleh supir ojek online.
"Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA," jelasnya.
Saat paket berbentuka kotak yang dibungkus rapih tersebut dibuka, adanya kotak sabun pada bungkus pertama. Lalu, saat dibuka kembali, ternyata adanya plastik klip kecil yang isinya sabu seberat satu gram.
"Jadi memang sudah dipesan RR dan SA. kami bawa ke Polres Jakarta Pusat, ini perlu didalami. Sudah berapa lama dan motifnya apa," ungkapnya.
"Pelaku dijerat Pasal 112 Sub sider Pasal 114. Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun. Kami tetapkan prosedur, nanti hakim yang akan menjelaskan mengenai keputusan hukumnya," tutupnya.