Gamawan Fauzi dicecar hakim soal keterlibatan 2 adiknya di proyek e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menepis adanya keterkaitan dua adiknya yaitu Azmin Aulia dan Afdal Noverman dalam proyek e-KTP. Dia menyakini hal tersebut lantaran saat proyek e-KTP berjalan pada tahun 2011 nama adiknya pernah disebut dalam majalah mingguan.
Hal tersebut terungkap ketika Hakim ketua Jhone Halasan Butar Butar menanyakan terkait keterlibatan kedua adiknya. Dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong di pengadilan Tipikor.
"Mereka adik saya dua-duanya," kata Gamawan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
"Ada kaitannya sama proyek E-KTP?" tanya Jhone.
"Enggak ada," tegas Gamawan.
Dia pun menjelaskan maraknya isu terkait adiknya tersebut dan menyurati mantan Dirjen Dukcapil, Irman terkait hal tersebut. Surat tersebut dibuat pada 6 September 2011. Terdapat empat poin yang ditanyakan kepada Irman terkait isu proyek e-KTP.
"Yakin yang mulia keyakinan saya ketika saya membaca ada berita Tempo yang mengatakan ada empat point dari tender ini. Dan saya tanyakan kepada Dirjen. Yang pertama, Apakah pemenang tender sudah ditetapkan sebelumnya? Kedua, Peserta yang gugur apakah sudah sesuai dan dipertanggungjawabkan. Ketiga, apakah kontrak sudah dibuat sebelum lelang atau sesudah lelang. Keempat, Apakah ada adik saya ataupun siapapun dekat pernah ke panitia?" kata Gamawan sambil membacakan surat tersebut di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Kemudian setelah dia mengirimkan surat dan dibalas oleh Irman. Dan Gamawan pun mendapat jawaban yaitu bahwa kedua adiknya tidak terkait dalam proyek tersebut lantaran panitia tender tidak pernah menghubungi kedua adiknya.
"Jawabannya: Empat isu setelah kami cermati berkaitan dalam e-KTP. Ini dalam BPK empat isu tersebut. Point ke empat. Yang menghubungi panitia tender isu itu tidak benar. Karena panitia teknis tidak pernah dihubungi," kata Gamawan saat membacakan surat jawaban dari Irman terkait keterlibatan kedua adiknya.
Diketahui sebelumnya, nama Azmin dan Afdal sempat mencuat dalam persidangan, salah satunya Azmin Aulia. Meski tidak disebutkan secara jelas peran Azmin dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun tersebut, namun diduga dia mengetahui seluk beluk proyek e-KTP.
Sama halnya dengan Azmin, Zudan Arif Fakhrullah juga disebut mengetahui kronologi proses proyek e-KTP di kementerian dalam negeri. Pasalnya, saat Gamawan Fauzi menghadiri persidangan, dia menyebut proyek yang merugikan Rp 2,3 Triliun sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Zudan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaEkspedisi pencarian bangkai kapal ini telah berlangsung bertahun-tahun, namun hasilnya nihil.
Baca Selengkapnya