FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap klakson telolet akan sama seperti penindakan knalpot brong dengan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas. Merdeka.com/Imam Buhori
Meski demikian, Slamet menyampaikan dalam penindakan klakson telolet pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar. Merdeka.com/Imam Buhori
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi denda Rp500.000 kepada operator bus yang menggunakan klakson telolet. Merdeka.com/Imam Buhori
Langkah ini sebagai pengingat kembali bahaya klakson telolet setelah bocah berusia lima tahun meninggal dunia terlindas bus karena berburu suara klakson tersebut. Merdeka.com/Imam Buhori
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, sanksi terkait penggunaan klakson telolet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Merdeka.com/Imam Buhori
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/3). Merdeka.com/Imam Buhori
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban. Kali Ini R, bocah 5 tahun, yang meregang nyawa setelah terlindas bus ketika berburu klakson telolet di jalan Raya Merak, kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3) siang.
Fenomena telolet kembali muncul setelah bocah lima tahun di Cilegon tewas terlindas bus akibat berburu klakson yang beberapa tahun lalu sempat dilarang.
Baca SelengkapnyaPadahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet
Baca SelengkapnyaKorban terjatuh akibat tersenggol badan kiri bus yang tengah berbelok masuk ke dermaga eksekutif Merak.
Baca SelengkapnyaBus yang menggunakan klakson tidak standar atau 'telolet' bakal ditindak tegas
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan kronologi kejadian maut bocah terlindas bus saat meminta klakson telolet berdasarkan video yang beredar.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKondisi bus mengalami kerusakan yang parah usai terguling menabrak satu mobil dan tiga sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus besar.
Baca SelengkapnyaSeiring terjadi lonjakan penumpang, KCIC kembali menambah jumlah perjalanan Kereta Cepat Whoosh menjadi 48 perjalanan per hari.
Baca Selengkapnya