Evy siapkan Rp 110 juta buat THR anak buah OC Kaligis dan Kejagung

Evy ingin selamatkan suaminya Gatot Pujo Nugroho dari pusaran korupsi Bansos di Pemprov Sumut.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Evy siapkan Rp 110 juta buat THR anak buah OC Kaligis dan Kejagung
Evy Susanti diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti panik saat datang surat panggilan Kejaksaan Agung terhadap Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dalam surat itu, Gatot Pujo disebut sebagai tersangka kasus korupsi bansos Sumut.Evy kemudian meminta pertolongan pengacara kondang OC Kaligis untuk membantu persoalan itu. Kaligis pun tak menolak, dia meminta agar pihak Gatot mengajukan praperadilan di PTUN Medan. Dari sini kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan terjadi hingga berujung bui buat Gatot, Evy dan OC Kaligis.Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK terhadap Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, Evy sampai menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) total Rp 110 juta untuk anak buah OC Kaligis, Gery dan Julius Irwansyah (Iwan). Tidak hanya itu, Evy juga ingin penyidik yang mengusut kasus Bansos Pemprov Sumut diberikan THR."Saat itu saya akan pergi umroh (7 Juli 2015) dan Iwan menanyakan untuk THR ke pihak gedung bundar (Kejaksaan Agung), maksudnya adalah terkait dengan penyampaian informasi yang diperoleh Iwan dari pihak Kejagung untuk segala hal terkait panggilan kepad pegawai Pemda Sumut, maka orang dari Kejagung disarankan diberikan THR atau uang ke pihak Kejagung tersebut," demikian keterangan Evy di BAP saat penyidik memperdengarkan sadapan pembicaraan antara Evy dan Iwan pada 7 Juli, dikutip dari merdeka.com, Jumat (2/10). BAP ini ditandatangi langsung oleh Evy dan penyidik KPK Rizka Anungnata, dilakukan pada 27 Juli 2015.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Evy, dirinya sudah menyiapkan THR itu sebelum berangkat umroh kepada pembantu rumah tangganya Taufik. Dia khawatir saat umroh, ada uang yang dibutuhkan oleh tim pengacara OC Kaligis untuk menyelesaikan kasus yang membelit Gatot."Saya sudah menitipkan THR untuk Gery, Iwan dan Anis masing-masing Rp 10 juta. Total saya titipkan ke emak sebesar Rp 110 juta. Sedangkan sisanya (Rp 80 juta) dipergunakan kalau ada apa-apa selama saya Umroh, apabila mendadak misalnya pergi ke Medan, termasuk untuk pihak Kejagung jika memerlukan saya," keterangan Evy di depan penyidik KPK.Diketahui, kasus suap hakim PTUN ini didasari oleh laporan pihak Wagub Sumut Tengku Erry tentang dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung. Dalam surat panggilan atas nama Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Agung, surat itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.Untuk melancarkan gugatan atas penetapan tersangka Gatot itu, OC Kaligis melakukan suap kepada hakim PTUN Medan. KPK pun telah menangkap hakim PTUN Medan yang menangani perkara itu, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dalam kasus suap PTUN Medan.

Rekomendasi