Eks Kajati Jatim: Kasus Roy Suryo masih temuan BPK, namun berpotensi korupsi

Kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait barang milik negara yang belum dikembalikan, dinilai masih masuk temuan administratif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun kasus itu tetap berpotensi korupsi.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Eks Kajati Jatim: Kasus Roy Suryo masih temuan BPK, namun berpotensi korupsi
Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait barang milik negara yang belum dikembalikan, dinilai masih masuk temuan administratif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun kasus itu tetap berpotensi korupsi.

Penilaian ini dituturkan eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung. "Jika tidak hati-hati, ada potensi korupsi dalam perkara tersebut. Kalau saya cermati, sekarang ini masih masuk temuan administratif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Maruli di Surabaya, Senin (10/9).

Maruli menegaskan, tidak bleh ada satu rupiah pun nilai barang milik negara yang tidak dikembalikan oleh seorang pejabat saat purna jabatan. "Kalau kemudian tidak jelas juntrungannya, bisa masuk pidana. Karena ada barang milik negara yang hilang, yang berarti di situ ada kerugian negara," tegas Maruli.

Saat ini, lanjutnya, publik berharap, polemik tersebut bisa dituntaskan. "Saya dengar akan ada mediasi. Itu bagus. Tapi jangan setelah mediasi lalu adem-adem saja, karena ini jadi momentum sebagai contoh, yaitu apakah Pak Roy yang benar-benar membawa BMN atau justru inventarisasi Kemenpora yang tidak rapi," paparnya.

Makanya, lanjut mantan jaksa yang sukses membuka kembali kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi) ini lagi, semua harus dibuat transparan. "Namun semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penyelesaian polemik ini harus dibuka ke publik," papar Maruli yang juga pernah menersangkakan 44 anggota DPRD Papua Barat tersebut.

"Kita belum tahu, misalnya, sebagian barang itu ternyata tidak dibawa Pak Roy, tapi disimpan staf yang dulu mengurusi rumah tangga di rumah dinas menteri. Atau, apakah ada dari sebagian barang itu yang dibeli menggunakan dana operasional menteri. Atau bisa pula ada inventarisasi yang salah catat," ujar mantan jaksa yang kini bergabung dengan Partai NasDem ini.

Meski demikian, Maruli berharap, polemik Kemenpora versus Roy Surya ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan barang milik negara atau aset-aset negara. "Terutama aset-aset negara yang nilainya besar, yang saya kira masih banyak dikuasai pihak lain. Kalau manajemennya tidak rapi, bisa hilang, rakyat dan negara yang dirugikan," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus Roy Suryo yang juga politikus Partai Demokrat ini mencuat saat Kemenpora menyuratinya soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada barang milik negara yang dianggap belum dikembalikan yang oleh Kemenpora disebut masih dibawa Roy Suryo usai menjabat sebagai Menpora pada 2014. Namun, Roy membantah pernyataan Kemenpora itu.

Rekomendasi