Edarkan sabu, PNS Dinas Perkebunan diringkus polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kampar, Riau, berhasil meringkus seorang anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkebunan setempat karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan Ba alias Er (52) tersebut diringkus di rumahnya yang beralamat di Jalan M Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kampar pada Senin malam (27/7).
"Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 27.38 gram sabu di rumahnya," katanya di Pekanbaru, Selasa (28/7).
Dia mengatakan selain menemukan sabu yang tersimpan ke dalam tujuh paket tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua timbangan digital serta alat hisap atau bong.
"Kita duga bahwa selain pengguna, pelaku juga merupakan pengedar sabu," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut Guntur, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga merupakan seorang pengedar narkoba. Mendapati informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan didapat barang bukti yang dimaksud.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, awal Juli 2015 lalu, aparat kepolisian resort Kota Dumai Riau juga meringkus seorang PNS pemerintahan setempat karena kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Gerry Indrabayu mengatakan, tersangka inisial BK Warga Gang Gelugur RT 15 Jalan Soekarno-Hatta ini mengabdi di pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur dan diamankan pada Kamis kemarin saat mengisap sabu.
"Saat diamankan polisi, tersangka diduga bersama seorang pengedar yang berhasil kabur dari sergapan petugas," katanya.
Dalam operasi penggerebekan, tersangka BK diamankan petugas di kediaman rekannya di di Jalan Soekarno-Hatta Dumai dan tidak dapat mengelak karena terdapat barang bukti yang disita.
Alat bukti yang disita polisi, yaitu alat hisap bong dan 1 paket kecil sabu, serokan sabu, pipet pengisap, aluminium foil, pemantik api dan gunting.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya