DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK
Seluruh fraksi sepakat memilih Waketum PPP dan anggota DPR Arsul Sani sebagai hakim konstitusi usul DPR.
Seluruh fraksi sepakat memilih Waketum PPP dan anggota DPR Arsul Sani sebagai hakim konstitusi usul DPR.
Seluruh fraksi sepakat memilih Waketum PPP dan anggota DPR Arsul Sani sebagai hakim konstitusi usul DPR. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto buka-bukaan alasan DPR bulat memilih Arsul Sani.
Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf karena tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.
merdeka.com
Maka Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik, serta pemahaman yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.
merdeka.com
Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim berpengalaman sebagai anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.
"Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi, begitu ceritanya. Meskipun seorang Hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di JR, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.
"Karena dinamika di sana beda di sini beda, apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR Anda konsultasi dulu sama sini," paparnya.
Bambang percaya Arsul akan paham mempertahankan undang-undang yang diuji. Sehingga ia mengklaim tidak ada masalah independensi.
merdeka.com
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaDia pun lantas merespons Partai Golkar yang sudah memberikan dukungan ke Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDjarot mengatakan, partainya tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAmran mengaku hanya ingin fokus pada sektor pertanian dari pada masuk tim pemenangan.
Baca SelengkapnyaYenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya