Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD minta KPK profesional usut kasus yang menjerat Irman Gusman

DPD minta KPK profesional usut kasus yang menjerat Irman Gusman Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksa secara insentif usai tertangkap tangan usai mendapatkan Rp 100 juta dari pengusaha.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPD Faoruq Muhammad mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan koleganya Irman. Apa lagi, Irman telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyikapi KPK tentang OTT yang melibatkan anggota DPD, kami prihatin," kata Faoruq dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Dikatakan Farouq, DPD menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Dia berharap, KPK melanjutkan proses hukum terhadap Irman secara profesional.

"Dua kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum secara profesional," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka penerima suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Bersama dengan Irman, KPK juga menetapkan pasangan suami istri XXS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK ikut menyita sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga kuat, sebagai imbalan agar Irman mau membantu proyek kouta impor gula di Sumbar.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima suap Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP