DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP hanya memberikan sanksi peringatan terus menerus namun tidak pernah memberhentikan Hasyim Asy’ari.
DKPP hanya memberikan sanksi peringatan terus menerus namun tidak pernah memberhentikan Hasyim Asy’ari.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya. Namun, DKPP tidak pernah memberhentikan mereka.
Heddy mengatakan, DKPP dalam memeriksa perkara fokus pada pelanggaran etik yang diadukan.
Amar putusannya pun tergantung pada derajat pelanggaran yang diadukan dan kuat atau lemahnya bukti.
"DKPP dalam memeriksa perkara, itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan, dan ini yang sedang kita periksa. Jadi, berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itu kita lakukan hukuman atau putusan atau sanksi," kata Heddy saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).
Dia menyebut, tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang masuk pada tahun 2023, beberapa kasus berujung merehabilitasi pihak yang teradu.
merdeka.com
"Baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian dari jabatan," imbuhnya.
Penjelasan Heddy tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat. Mulanya, Arief menanyakan perihal putusan DKPP yang tidak memberhentikan penyelenggara pemilu meski telah disanksi peringatan keras terakhir.
merdeka.com
Hakim MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat (5/4). Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri, MK juga memanggil DKPP untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Baca Selengkapnya