Ditembak pada jarak 60 cm, AKBP Pamudji sempat menghindar
Merdeka.com - Hari ini Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan AKBP Pamudji. Pelaku Brigadir Susanto menjalani rekonstruksi di ruang Piket Pelayanan Markas (Yanma), Polda Metro Jaya. Rekonstruksi digelar mulai dari pelaku memberikan hormat kepada Pamudji sampai penembakan.
Rekonstruksi dimulai pada pukul 15.45 WIB sampai 17.30 WIB. Susanto tiba di lokasi memakai baju tahanan berwarna oranye dengan pengawalan ketat oleh penyidik.
"Proses rekonstruksi ini 15 adegan yang diperankan oleh masing-masing saksi dan tersangka yang menjelaskan terkait peristiwa kejadian," kata Kanit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Kadafi, di lokasi, Selasa (1/4).
Dia menuturkan, dalam rekonstruksi tersebut masih sesuai dengan BAP (Berita Acara Pidana) tidak ada perbedaan. "Sehingga nantinya proses rekonstruksi ini kita akan bawa ke Jaksa, apa yang tergambar sesuai dalam visual," tutur dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan pada saat melakukan rekonstruksi, keadaan psikologi Susanto dalam keadaan baik. "Psikologi tersangka saat ini cukup stabil. Sehingga dia bisa menjelaskan rangkaian rekonstruksi ini sama dengan kejadiannya," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam rekonstruksi posisi Susanto saat melakukan penembakan tidak terlalu jauh antara senjata api yang ditodongkan kepada korban. "Sekitar 60 cm, beliau (Pamudji) pada saat penembakan pertama agak nunduk karena refleks dan disusul tembakan kedua ketika Susanto berhasil merebut senjata untuk kemudian melepaskan peluru ke arah kepala Pamudji," imbuh dia.
Dalam kasus penembakan tersebut Susanto dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Oleh karena itu, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman serta mencari pasal lain untuk dikenakan kepada Susanto.
Kasus penembakan itu terjadi pada Selasa (18/3), malam di ruang Yanma Polda Metro Jaya. AKBP Pamudji ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tembak di kepala. Brigadir Susanto menembak korban lantaran sakit hati.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaBBPJN mulai memperbaiki kondisi Jalan Pantura Demak-Kudus, yang rusak karena banjir.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya