Anggota Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pria mengumandangkan azan dengan lafal Hayya Alal Jihad. Pelaku berinisial SY diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (4/12) dini hari.
"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.
SY akan disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tetapi, kepolisian belum menjelaskan rinci di mana video ini dibuat. Apakah orang-orang dalam video ini terkait dengan sejumlah yang mirip dan tersebar di media sosial.
Terkait video serupa, Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial H pemilik akun Instagram @hashophasan yang diduga menjadi menyebarkan video azan dengan seruan jihad.
"Dari hasil penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Kamis (3/12).
Reporter: Yopi Makdori