Ditahan KPK, Andi Taufan bilang 'terimakasih PAN khususnya Bendum

Tidak diketahui, alasan dia mengucapkan terima kasih kepada PAN dan Bendum PAN.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ditahan KPK, Andi Taufan bilang 'terimakasih PAN khususnya Bendum
Andi Taufan Tiro diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di Ambon-Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penahanan Andi dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur."Tersangka ATT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan KPK cabang Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/9).Usai menjalani pemeriksaan, Andi yang keluar gedung KPK sambil mengenakan rompi tahanan justru mengucapkan terima kasih kepada Bendahara Umum PAN, Jon Erizal. Tidak diketahui, alasan dia mengucapkan terima kasih kepada PAN dan Bendum PAN."Saya ucapakan terimakasih kepada PAN terkhusus kepada bendahara umum yah," tukas Andi.Seperti diketahui sebelumnya dari kasus ini ada 7 orang yabg ditetapkan tersangka oleh KPK, tiga orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.Sedangkan dari pihak swasta menyeret Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama. Kepala Badan Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary juga terseret atas kasus ini, dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga menambah daftar tersangka atas kasus proyek jalan ini.Beberapa tersangka dari kasus ini bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara di antaranya, Abdul Khoir selaku pemberi suap divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.Untuk Dessy dan Julia selaku penerima suap dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Dessy dan Julia, Damayanti dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi