Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Terkait imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) soal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 bagi driver ojek online dan kurir logistik.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menyebut Kemnaker hanya memberikan imbauan kepada perusahaan atau operator yang menaungi pekerjaan tersebut.
merdeka.com
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meskipun statusnya sebagai hubungan kemitraan dan bukan pekerja tetap, ojol dan kurir masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa pengiriman barang seperti JNE dan JNT untuk menyampaikan imbauan supaya mencarikan THR bagi pekerjanya.
"Untuk pekerja yang PKWT maupun PKTT, mereka memberikan THR sesuai ketentuan sementara yang kurir, biasanya bagi hasil, mengirimkan barang dapat sekian dari persentase dari biaya barang," ungkapnya.
Pada Lebaran perusahaan jasa pengiriman barang memberi insentif atau bonus, bukan THR. Untuk THR Lebaran tahun ini akan dibahas di internal perusahaan.
"Untuk kurir selama ini diberi tapi istilahnya bukan THR, kalau THR itu ketentuannya kan kalau sudah 1 tahun harus 1x gaji, kalau 6 bulan ya proporsional," jelasnya.
"Selama ini mereka (JNT dan JNE) memberi insentif, senilai 600 ribu kalau JNE, JNT belum tahu berapa. Untuk tahun ini akan dibahas di internal mereka," tuturnya.
Harapannya bila driver ojek online dan kurir logistik tidak menerima THR Lebaran tahun 2024 ini, tentunya mendapatkan insentif atau bonus atas kerja keras mereka.
"Dari kemenaker, juga komunikasi dengan opertaor di pusat, kaya Gojek. Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan kalau tidak THR ya namanya insentif," tandas Aziz.
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng Astrid Jovanca mengatakan kemungkinan THR yang diberikan hanya insentif seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya status driver ojek online bukanlah pekerja tetap, melainkan mitra.
Sehingga perhitungan dan nominal THR yang diberikan tentu tidak seperti para karyawan tetap perusahaan.
Astrid justru ingin bertanya, THR Lebaran seperti apa yang dimaksud oleh Kemnaker tersebut.
“Itu cuma statment yang kasih angin-angin kosong, paling THR yang dimaksud ya gitu-gitu doang, tambahan pendapatan di hari spesial (Lebaran), H-1 sampai H+1 sama kaya tahun sebelumnya. Misalnya kita mengerjakan sekian order dapat tambahan sekian,” kata dia.
Jika THR yang dimaksud insentif atau tambahan penghasilan seperti pada tahun-tahun lalu, bagi Astrid, hal itu tidak ada bedanya dan sama saja dengan kebohongan.
“Sudah berjalan sebelumnya tahun 2017 2018, memang selalu ada (di hari Lebaran), cuma permasalahannya kalau mengandalkan bonus itu ya sama aja bohong, kita dapatnnya malah jauh dari bonus yang dikasih,” tutupnya.
Berikut momen bos jalan tol Jusuf Hamka jalan-jalan ke kota hujan saat menyambut tahun baru.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSeorang konglomerat dermawan asal Jawa Barat, Haji AW membagikan momen mesra bersama istrinya yang cantik di atas kapal.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaHal itu kata Dedi, berkat sinergitas antara Polri-TNI dan Pemda Demak.
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca Selengkapnya