Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Lebaran.
Ida menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
Ida menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," ucap Ida.
"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)" tegasnya.
Ida pun menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
merdeka.com
Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.
merdeka.com
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya