Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinonaktifkan, 2 Tersangka Pegawai Lapas Tangerang Diperiksa Kanwil Kemenkumham

Dinonaktifkan, 2 Tersangka Pegawai Lapas Tangerang Diperiksa Kanwil Kemenkumham Lapas Tangerang Terbakar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua petugas Lapas Klas I Tangerang, berinisial PBB dan RS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan JMN, PBB, dan RS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran itu, pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Diketahui, JMN adalah warga binaan, sedangkan PBB dan RS adalah petugas di lapas tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin. Penonaktifan kedua petugas Lapas itu, sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten.

"(PBB dan RS) sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Rika menerangkan, kedua petugas Lapaa berstatus tersangka itu, saat ini dialihtugaskan di Kanwil Kemenkumham Banten. Sejalan dengan proses penyidikan Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," terangnya.

Sementara JMN, WBP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, masih menjalani masa kurungannya dari kasus sebelumnya.

"(JMN) tetap di lapas," jelas Rika.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP