Dihukum karena Istri Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Serda Z Baru Lulus Pendidikan
Merdeka.com - Kepala Penerangan (Kapen) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu menyatakan masih menunggu proses pemberian hukuman kepada Serda berinisial Z, berkaitan dengan komentar nyinyir sang istri dalam kasus penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
Ada dua anggota TNI AD yang diduga melanggar dan diberikan hukuman. Mereka adalah Kolonel HS dan Sersan Dua (Serda) Z.
Christian Gordon menyatakan bahwa Serda Z bertugas sebagai Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi. Serda Z baru lulusan kemarin, pasalnya, laporan masuk satuannya diterima pada awal Oktober.
"Iya, informasi mengenai hukuman kepada Serda Z sudah ada. Tapi, ini kan baru. Kami masih menunggu instruksi lanjutan terkait pemberian hukuman itu. Tunggu saja prosesnya ke depan seperti apa," ucap dia saat dihubungi, Jumat (11/10) malam.
Meski demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada pemecatan terhadap yang bersangkutan. "Tapi yang pasti begini, yang bersangkutan itu belum ada jabatan, sehingga posisinya ya tetap Bintara. Jadi bukan dipecat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDL, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Diketahui IPDL merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca Selengkapnya