Diduga korupsi Rp 137 juta, kepala desa di Yogya dijadikan tersangka

Diduga korupsi Rp 137 juta, kepala desa di Yogya dijadikan tersangka. Kabul Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes). Kejaksaan sudah melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Diduga korupsi Rp 137 juta, kepala desa di Yogya dijadikan tersangka
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Kabul Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Bunder oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Kabul diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 137,9 juta.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan pemeriksaan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 137,9 juta," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha saat dihubungi Kamis (27/4) malam.

Sihid menerangkan saat ini pihak kejaksaan sudah melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Dalam waktu dekat, sambung Sihid, kasus akan disidangkan setelah semua dokumen lengkap.

"Setelah ada laporan dari BPKP DIY (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) selesai, dan ada kerugian negara, kami bergerak cepat. Memang sebelumnya kami berhati-hati," tutur Sihid.

Sihid menjelaskan bahwa untuk penanganan kasus korupsi memang dibutuhkan kecermatan dalam penanganannya. Sehingga, sambung Sihid, membutuhkan waktu yang lebih lama dari kasus lainnya dan tidak bisa asal cepat dan jadi dokumennya.

"Saat ini tersangka tidak kami tahan. Ketika butuh keterangan dari tersangka tinggal dipanggil ke kejaksaan," ucap Sihid.

Rekomendasi