Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi, istri wali kota Salatiga dituntut 7,5 tahun

Diduga korupsi, istri wali kota Salatiga dituntut 7,5 tahun ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi Proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS), Titik Kirnaningsih, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang Jl Dr Soetomo Kota Semarang, Kamis (18/10).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Wali Kota Salatiga itu dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 12 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Titik telah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU meminta agar Titik mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,228 miliar subsider empat tahun penjara dengan batas waktu satu bulan.

Sidang lanjutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dulman, SH, MH dengan JPU Teguh Supriyono SH. Menanggapi tuntutan jaksa, Titik Kirnaningsih mengaku keberatan. Dia menilai tuntutan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tuntutan yang dijatuhkan menurut saya tidak mempunyai dasar yang kuat, bagaimana mungkin saya harus mengembalikan 70 persen dari nilai kontrak. Saya tidak tahu pemikiran apa yang digunakan di sini karena fakta di lapangan sangat sederhana," kata Titik dipersidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Titik, Heru Wismanto mengatakan tuntutan itu terlalu berat bagi kliennya. "Saya hanya berharap hukum bisa ditegakkan dan sesuai dengan prinsip-prinsipnya, sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan. Seharusnya ganti rugi tidak sebesar itu, saya hanya berharap hakim bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ujar Heru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jawa Tengah, Titik yang menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi senilai Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar.

Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar. Selain itu, dalam proses tender juga bermasalah.

Pemenang tender ditentukan dengan penunjukkan langsung oleh wali kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali di Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.

Dalam dakwaan terdakwa Titik, nama John Manoppo justru tak disebut sama sekali. Jaksa hanya menyebut Titik melakukan korupsi bersama-sama dengan Saryono, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini kasus Saryono masih dalam proses persidangan.

Dalam dakwaan primer, Titik didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Adapun dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup
Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya