Diduga korupsi, istri wali kota Salatiga dituntut 7,5 tahun
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi Proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS), Titik Kirnaningsih, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang Jl Dr Soetomo Kota Semarang, Kamis (18/10).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Wali Kota Salatiga itu dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 12 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Titik telah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU meminta agar Titik mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,228 miliar subsider empat tahun penjara dengan batas waktu satu bulan.
Sidang lanjutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dulman, SH, MH dengan JPU Teguh Supriyono SH. Menanggapi tuntutan jaksa, Titik Kirnaningsih mengaku keberatan. Dia menilai tuntutan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tuntutan yang dijatuhkan menurut saya tidak mempunyai dasar yang kuat, bagaimana mungkin saya harus mengembalikan 70 persen dari nilai kontrak. Saya tidak tahu pemikiran apa yang digunakan di sini karena fakta di lapangan sangat sederhana," kata Titik dipersidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Titik, Heru Wismanto mengatakan tuntutan itu terlalu berat bagi kliennya. "Saya hanya berharap hukum bisa ditegakkan dan sesuai dengan prinsip-prinsipnya, sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan. Seharusnya ganti rugi tidak sebesar itu, saya hanya berharap hakim bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ujar Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jawa Tengah, Titik yang menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi senilai Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar.
Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar. Selain itu, dalam proses tender juga bermasalah.
Pemenang tender ditentukan dengan penunjukkan langsung oleh wali kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali di Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.
Dalam dakwaan terdakwa Titik, nama John Manoppo justru tak disebut sama sekali. Jaksa hanya menyebut Titik melakukan korupsi bersama-sama dengan Saryono, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini kasus Saryono masih dalam proses persidangan.
Dalam dakwaan primer, Titik didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Adapun dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya