Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tiga orang diamankan polisi diduga terkait menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Bahkan satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," kata Hadi, Jumat (21/5).
Hadi melanjutkan, penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan.
"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.
Sejauh ini polisi masih belum memerinci terkait ditangkapnya tiga orang itu yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.