Didakwa kasus pencabulan, anggota DPRD Bangkalan divonis bebas
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, lolos dari jeratan bui atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bebasnya politikus Partai Gerindra diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Musa Aini, diduga sidang putusan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sebab, biasanya sidang digelar siang hari mulai dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan, namun kali ini dilakukan pagi hari.
Mendengarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rahmat Hary Basuki saat dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa diputuskan bebas.
"Tuntutan saya 7,5 tahun penjara, karena melakukan pencabulan melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur," kata Rahmat, Rabu (13/4).
Dengan bebasnya Kasmu, kata Rahmat, pihaknya akan mengambil upaya hukum lantaran putusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di mata masyarakat. Selain itu dapat mencederai rasa keadilan bagi orang yang menjadi korban.
"Kita akan lakukan Kasasi mengenai putusan Hakim Musa Aini," ucapnya.
Secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, juga membenarkan mengenai adanya putusan vonis bebas untuk terdakwa kasus cabul. Alasannya, karena ada pencabutan dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak keluarga korban.
"Keterangan yang saya dapat dari Pak Musa, iya seperti itu (pencabutan laporan)," ujar Efran, saat dikonfirmasi.
Kasus itu berawal dari terdakwa Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain itu, polisi juga menangkap Syaefudin alias Reza (27) rekan Kasmu. Penyidik yang menangani juga menemukan bukti pemalsuan identitas korban, dengan bertujuan untuk berhubungan intim di hotel.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca Selengkapnya