Dibungkus Teh Aksara China, Sabu 8 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar di Riau

Modusnya, sabu itu dibungkus dalam bungkus teh aksara China. Masing-masing seberat satu kilogram. Para kurir diupah untuk membawa sabu itu pemesan. Namun aksi mereka terlebih dahulu digagalkan polisi.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Dibungkus Teh Aksara China, Sabu 8 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar di Riau
Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

‎Delapan kg narkoba jenis sabu asal Malaysia gagal beredar di Riau. Dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26) diciduk dalam pengungkapan itu. Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru dan berperan sebagai kurir.

"Petugas menyita delapan kilogram sabu asal negeri Malaysia tersebut yang masuk melalui perairan di Bengkalis," ujar ‎ Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono Sabtu (23/2).

Modusnya, sabu itu dibungkus dalam bungkus teh aksara China. Masing-masing seberat satu kilogram. Para kurir diupah untuk membawa sabu itu pemesan. Namun aksi mereka terlebih dahulu digagalkan polisi.

"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang dan telah beberapa kali disita," katanya.

‎Polisi membutuhkan waktu sepekan lamanya untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Riau. Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta melakukan pemetaan.

Hasilnya, polisi berhasil melacak bahwa serbuk haram bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 18 Februari 2019 dinihari.

"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu-sabu tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu itu disimpan pada bagian belakang mobil.

"Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal mati," ucapnya.

Rekomendasi