Dianiaya saat Melayat, Pemabuk di Alor Bunuh Salah Satu Pengeroyoknya
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial NKL (22) diringkus tim dari Polres Alor. Warga Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, NTT ditangkap karena melakukan pembunuhan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa (24/8) sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian bermula ketika NKL diajak temannya NSL untuk melayat ke rumah salah seorang warga yang meninggal dunia, Senin (23/8) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis sopi, kemudian mengonsumsinya di sekitar Puskesmas Pembantu Otvai. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah duka.
Di sekitar rumah duka, NKL dan NSL kembali mengonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai. Tak lama kemudian, terjadi keributan sekitar 10 meter dari tempat mereka duduk.
Salah seorang yang terlibat keributan itu menghampiri teman NKL bernama Penjo dan hendak memukulnya. NKL langsung melerai, tetapi dia malah dipukul hingga terjatuh.
Sekitar lima pemuda Desa Otvai, salah satunya YGM (43), langsung mengeroyok NKL. Pemuda itu langsung melarikan diri, namun dikejar YGM.
Dalam pelariannya, NKL terjatuh. Dia kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya.
YGM mencoba lari setelah melihat NKL menghunus pisau. Namun dia kalah cepat. Pemuda itu menikam punggung kirinya.
Setelah ditikam, korban YGM lari ke timur, sedangkan pelaku kabur ke arah sebaliknya.
"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekanya. Namun berdasarkan beberapa informasi dari TKP terhadap keberadaan pelaku, jajaran kami perintahkan untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku," sebut Agustinus, Kamis (26/8).
"Pada pada pukul 12.00 Wita, Kapolsek Alor Barat Laut bersama anggotanya yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor Kecil hingga Kokar, mendapatkan keberadaan pelaku di Desa Alaang sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau serta sebuah tas. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelas Agustinus.
Belajar dari kejadian itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras). ”Karena mengakibatkan hal hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas," tutup Agustinus.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca Selengkapnya