Delapan tersangka pemerkosa siswi SMP dapat pendampingan hukum
Merdeka.com - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas 1, akan mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Hal itu dilakukan agar para pelaku tidak mengalami traumatik, ketika menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang berjumlah delapan, yakni AS (14), LR (14), dan HM (14) kelas 3 SMP, kemudian yang SMP kelas 2 JS (14), AD (14). Sedangkan yang masih SD adalah MI (9) kelas 3 SD, BS (12) kelas 5 SD, dan MY (12) kelas 6 SD.
Mereka akan didampingi dari lembaga Surabaya Children Crisis Center (SCCC), selama proses hukum berjalan hingga selesai. "Ini terkait peradilan anak, mereka berhak mendapat pendampingan hukum, agar psikologis tidak mengalami traumatik," terang koordinator pendampingan Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Anisada, Jumat (13/5).
Menurutnya, hak peradilan anak itu harusnya didahulukan. Sebab, ini masalah masa depan. Apalagi, tersangkanya rata-rata masih tergolong labil, usianya mulai dari 9 tahun hingga 14 tahun. Maka, pendampingan dan pengawasannya itu harus dilakukan secara intensif.
"Ini nanti pengawalannya akan kita lakukan sampai selesai," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya