Dapat Bayaran Rp14 Juta, 2 Warga Riau Bawa 1,5 Kg Sabu ke Sumsel

Petugas yang sudah melakukan pengintaian ketika mendapat informasi adanya sabu masuk ke wilayah Musi Banyuasin, langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku melajukan mobilnya dengan kencang sehingga terjadi pengejaran.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Dapat Bayaran Rp14 Juta, 2 Warga Riau Bawa 1,5 Kg Sabu ke Sumsel
Ilustrasi borgol. shutterstock

Dua warga Riau, Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29), ditangkap polisi karena tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu. Keduanya mengaku mendapat upah Rp14 juta untuk mengirimkan barang terlarang itu ke wilayah Sumatera Selatan.

Kedua pelaku ditangkap saat melintasi Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (13/2) malam. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova nomor polisi BM 1964 BH dari arah Musi Rawas.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian ketika mendapat informasi adanya sabu masuk ke wilayah Musi Banyuasin, langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku melajukan mobilnya dengan kencang sehingga terjadi pengejaran.

Beruntung, petugas berhasil menabrak mobil itu hingga berhenti. Sebanyak setengah kg sabu ditemukan di dashboard mobil dan keduanya digiring ke kantor polisi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, kedua tersangka membawa sabu dari Riau seberat 1,5 kg. Namun, mereka berhasil mengirim narkoba ke Empat Lawang seberat 1 kg dan sisanya bakal diantar ke Musi Banyuasin.

"1,5 Kg sabu mereka bawa dari Riau untuk diantar ke Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Yang tersisa hanya setengah kilo karena satu kilo lain sudah diantar ke Empat Lawang," ungkap Erlin, Senin (15/2).

Mereka mengaku mendapat upah Rp14 juta untuk mengantar barang itu. Dengan rincian tersangka Taufik Hidayat bertugas sebagai sopir dibayar Rp5 juta dan Desky Rp9 juta.

"Pengakuannya baru pertama kali mengantar sabu, tetapi masih dikembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal (132) ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Penyidik sedang mendalami kasus inu untuk mengungkap pemesan yang tinggal di Musi Banyuasin dan pemasok asal Riau.

"Kami koordinasikan dengan kepolisian di Riau untuk mengungkap jaringan ini," pungkasnya.

Rekomendasi