Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur

Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur atut jalani sidang pledoi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Banten, Zainal Mutaqin, didakwa pasal berlapis karena diduga menyelewengkan bantuan tersebut untuk pemenangan Ratu Atut Chosyiah sebagai Gubernur Banten. Akibatnya tindakan terdakwa negara dirugikan mencapai Rp 7,65 miliar.

Fakta itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, hari ini. Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainnya, dana hibah dan bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.

Dalam dakwaan JPU, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin yang merupakan mantan asisten daerah III membidangi asisten administrasi umum dan kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disisipkan tersebut diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian Terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan Terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 melalui Biro Kesra. Lalu Terdakwa Zainal Mutaqin, meminta Sutan Amali untuk mengadakan Lembaga/Yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen dari dana hibah yang diterima oleh setiap Lembaga/Yayasan uangnya harus diambil oleh Sutan Amali.

Setelah itu diserahkan kepada Terdakwa Dudi Setiadi dan Siti Halimah sedangkan sisanya sebesar 10 persen diberikan kepada Pengurus Lembaga/Yayasan bersangkutan. Setelah membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan roadshow Ratu Atut Chosyiah ke setiap daerah di Banten.

Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga telah memberikan kepada satu lembaga lainnya dengan dana hibah dibagi 40 persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.

Perbuatan Terdakwa Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Subsidair nya kami kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Alex Sumarna.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba ini juga, secara maraton menggelar sidang untuk terdakwa Asep Supriadi, Siti Halimah dan, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali .

Sementara itu, Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp 1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp 2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp 370 miliar diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga. "Kita tinggal lihat pembuktian saja di persidangan mendatang," kata Sahrullah.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya